Pemda Rembang Beri Penyuluhan Hukum Pertanahan
Rembang - Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang melaksanakan penyuluhan hukum pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa, yang diinisiasi oleh Korem 073/Makutarama Kodim 0720 dalam rangka kegiatan non fisik TMMD Sengkuyung I Tahun Anggaran 2024, Rabu (28/02/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Karangsari Kecamatan Sulang. Dalam acara tersebut, mengundang tokoh masyarakat, dan perangkat Desa. Hal ini bertujuan agar masyarakat paham tentang hak kepemilikan atas tanah.
Keberadaan hukum pertanahan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria.
Dalam kesempatan tersebut, Said menyampaikan tujuan kegiatan ini agar masyarakat sadar hukum terhadap tentang pendaftaran tanah. Ide dasar pertanahan dalam UU ini perlu dipahami kepemilikan atas tanah sampai ruang angkasa hingga sumber di dalamnya.
Selanjutnya, Bumi, air dan kekayaan di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kepada rakyat. Dalam menguasai ini, negara berperan mengatur dan mengelola tanah, sehingga diberikan atas kepemilikan ha katas tanah antara lain, hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai.
“Tujuan pendaftaran tanah agar agar memberikan kepastian hukum dan sebagai tanda bukti kepemilikan,” ujarnya.
Selain itu, perlu diperhatikan terhadap problematika ketika terjadi sengketa pertanahan, misal kepemilikan tanah lebih dari satu orang, sertifikat hak milik ganda, sertifikat bodong.
Oleh karena itu, kata Febri, ketika terjadi sengketa tanah, terdapat dua sistem penyelesaian sengketa, yakni melalui non litigasi (mediasi, rekonsiliasi) dan litigasi (upaya hukum) di pengadilan. Dia berharap, adanya penyuluhan hukum ini, masyarakat Desa Karangsari Kecamatan Sulang dapat lebih memahami bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan.
Terlebih, dalam penyelesaian sengketa non litigasi diperlukan win win solition agar mencapai kesepakatan para pihak. (as).