Rembang - Bagian Hukum Setda Kab.Rembang melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Hukum di Bidang Cukai Tahun 2024 “Membangun Pemahaman Bersama tentang Larangan Cukai Rokok Ilegal di Kab. Rembang, Kamis (16/5/2024)
Sosialisasi dilaksanakan bertempat di Sungkai 1 Pollos Hotel & Gallery Rembang Jl. Jendral Sudirman No. 158 Rembang Jawa Tengah, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Dr. Fahrudin, S.H., M.H., C.FrA. dan Laporan Penyelenggara oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang, Dedhy Nugraha, S.H., M.Si.
Narasumber dari :
1. Kepolisian Resor Rembang :
IPTU Dr. Widodo Eko Prasetyo S.H., M.H. (Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Rembang);
2. Biro Infrastuktur Dan Sumber Daya Alam Setda Prov. Jateng
Emmanuel Deady Christantyo, S.E., M.Si. (Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Ketahanan Pangan);
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus
Firdha Ajeng Tunjung Sari (Analis Penyuluhan dan Layanan Informasi Senior).
Rapat ini dihadiri oleh :
1. Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Rembang;
2. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Rembang;
3. Bagian Umum Setda Kabupaten Rembang;
4. Satpol PP Kab. Rembang;
5. Pedagang;
6. Pemilik Toko Tembakau; dan
7. Sejumlah Elemen Masyarakat.