Rembang - Bagian Hukum Setda Kab.Rembang melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, Selasa (7/10/2024).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Rembang dan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang, H. Agus Salim, S.H., M.H.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bagian serta Sub Koordinator kelembagaan dan analis jabatan pada Bagian Organisasi Setda Kab. Rembang, Staf Ahli Bupati, Sekretaris pada BPPKAD Kab. Rembang, Kasubag Umum dan Kepegawaian serta Kasubbid Ekonomi dan Pembangunan pada BAPPEDA Kab. Rembang, Auditor Madya pada Inspektorat Daerah Kab. Rembang, Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir ASN pada BKD Kab. Rembang serta Kepala Bagian Hukum dan Sub Koordinator perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.