Rembang - Bagian Hukum Setda Kab.Rembang melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Rabu (22/11).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang dan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang, H. Agus Salim, S.H., M.H.
Hadir dalam rapat Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Inspektur Inspektorat Daerah Kab. Rembang, perwakilan BAPPEDA Kab. Rembang, Kepala Bidang Anggaran beserta Kasubbid Perbendaharaan Keuangan Daerah BPPKAD Kab. Rembang, serta Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.