Rembang - Bagian Hukum Setda Kab.Rembang melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Senin (20/1/2025).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Rembang dan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang, H. Agus Salim, S.H., M.H.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Bina Jasa Konstruksi, Sub Koordinator Penataan Bangunan pada DPUTARU Kab. Rembang, Staf Ahli Bupati, Sekretaris BPPKAD Kab. Rembang, Sub Koordinator Pemerintahan pada BAPPEDA Kab. Rembang, Auditor pada Inspektorat Daerah Kab. Rembang, Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan dan Sub Koordinator Perencanaan dan Pengembangan Perumahan pada DPKP Kab. Rembang, serta Kepala Bagian Hukum dan Sub Koordinator perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.