Rembang - Bagian Hukum Setda Kab.Rembang melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, Kamis (22/5/2025).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang dan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang, H. Agus Salim, S.H., M.H.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa pada Dinpermades Kab. Rembang, Staf Ahli Bupati, Perencana Ahli Muda pada BAPPEDA Kab. Rembang, Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada BPPKAD Kab. Rembang, Auditor Madya pada Inspektorat Daerah Kab. Rembang, Sekretaris Kecamatan Rembang Kab. Rembang, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kab. Rembang, serta Plh. Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Rembang