Rembang - Bagian Hukum Setda Kab.Rembang melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, Selasa (6/2/2024).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang dan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang, H. Agus Salim, S.H., M.H.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah dan Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Rembang, PPUPD Madya Inspektorat Daerah Kab. Rembang, Kasubbid Sosial dan Pemerintahan BAPPEDA Kab. Rembang, Kasubbag Program BPPKAD Kab. Rembang, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKD Kab. Rembang, Bagian Organisasi Setda Kab. Rembang, dan Kepala Bagian beserta Sub koordinator perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.