Rembang - Bagian Hukum Setda Kab.Rembang melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Selasa (20/5/2025). Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang dan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang, H. Agus Salim, S.H., M.H. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan dan Pemberdayaan Sosial pada DinsosPPKB Kab. Rembang, Staf Ahli Bupati, Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada BPPKAD Kab. Rembang, Irban II pada Inspektorat Daerah Kab. Rembang, Fungsional pada BAPPEDA Kab. Rembang, Subkoordinator P2HP pada Dintanpan Kab. Rembang, perwakilan dari Dinperinnaker Kab. Rembang, serta Sub Koordinator perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.