Dalam rangka percepatan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diselenggarakan Rapat Koordinasi (rakor) dengan mengundang sejumlah perangkat daerah yang berwenang memungut pajak dan retribusi daerah, Selasa, 23 Januari 2024.
Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Dr.Fahrudin,S.H.,M.H.CFrA didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra H.Agus Salim,SH.,M.H dan Kepala Bagian Hukum Dedhy Nugraha,S.H.,M.si. Sejumlah kepala dinas dan badan atau perwakilannya turut hadir seperti dari Badan Pendapatan, Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan), Dinas Perhubungan (Dinhub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DindagkopUKM), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTaru), Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Dindikpora,) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) serta Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Rembang.
Selama rakor, sejumlah permasalahan dan kendala di lapangan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah diungkap dan kemudian dibahas bersama untuk dicarikan solusinya. Pada akhir rapat dicapai pemahamanan bersama bahwa 1) pemungutan pajak dan retribusi daerah dilaksanakan sesuai dengan tarif pada perda yang baru, 2) tidak ada penundaan pemberlakuan perda, 3) tanda bukti pembayaran sementara dengan kwitansi yang dilegalisasi dengan tanggung jawab penuh petugas penerima pembayaran.