Semarang - Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Rembang menghadiri undangan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dalam acara Pembahasan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (28/11).
Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Gedung A Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah ini turut mengundang Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Perangkat Daerah teknis di Kabupaten Rembang penyusun Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.