Rembang - Bagian Hukum Setda Kab.Rembang melaksanakan Kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Selasa (28/5/2024).
Kegiatan Operasi Pasar bertujuan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di wilayah Kota Rembang, sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan menghindari peredaran maupun penggunaannya.
Sasaran beberapa toko, lapak-lapak di Pasar Lasem dan Pamotan. Kegiatan ini dilakukan oleh Bea Cukai Kudus, Satpol PP, Bagian Perekonomian Setda Kab. Rembang, Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.